Menag Usulkan Dana Umat untuk Biayai Rumah Sakit, Setuju?

Menag Usulkan Dana Umat untuk Biayai Rumah Sakit, Setuju?
Lukman Hakim Syaifuddin. Ilustrasi Foto: Charlie/Indopos/dok.JPNN.com

Dia lalu memperkenalkan istilah “Religious Hospital”. Menurutnya, sudah sewajarnya di Indonesia yang masyarakatnya religius, nilai-nilai agama turut jadi perhatian kaum medis dalam pengelolaan rumah sakit.

Salah satu ciri religious hospital, ketika industri rumah sakit dapat menjadi tempat bagi tumbuhnya ekonomi syariah hingga filantropi agama yang bersifat inklusif.

Di sinilah, lanjutnya, para pengelola rumah sakit perlu berdiskusi dengan ahli fikih di negeri ini untuk memanfaatkan potensi dana umat yang ada untuk peningkatan kualitas kesehatan bangsa.

“Dalam Islam misalnya, penafsiran fikih di seluruh dunia terkait pengelolaan dana umat sudah semakin terbuka. Sehingga wakaf tak lagi dimaknai jumud dan hanya berupa masjid,” terangnya.

Bahkan menurut Lukman, saat ini sudah ada kesepakatan internasional yang memungkinkan pemberdayaan wakaf secara lebih produktif dan bersifat inklusif.

“Secara konkret, Kementerian Agama sudah mempraktikan konsep wakaf produktif untuk menyokong pengembangan RS Unisma di Malang, Jawa Timur,” pungkasnya. (esy/jpnn)


Menag Lukman Hakim Saifuddin menawarkan sejumlah alternatif untuk melakukan pembiayaan pengelolaan rumah sakit. Salah satunya menggunakan dana umat


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News