Menag Yaqut Bantah Pemerintah Mengunakan Dana Haji untuk Membangun IKN Nusantara
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bahwa informasi soal dana perjalanan ibadah haji digunakan pemerintah untuk membangun Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara adalah hoaks.
Gus Yaqut, panggilan akrab Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bahwa tidak benar pemerintah menggunakan dana haji untuk membangun IKN Nusantara.
“Tidak benar, hoaks kalau ada yang mengatakan bahwa dana haji digunakan pemerintah untuk keperluan ini dan itu, termasuk keperluan untuk membangun IKN. Itu sama sekali tidak benar,” ujarnya dalam konferensi persnya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/5).
Menurut dia, justru pemerintah melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah menyubsidi jemaah haji agar biaya haji yang harus dibayarkan menjadi lebih ringan.
Gus Yaqut memastikan biaya perjalanan ibadah haji yang dibayarkan jemaah tidak akan lebih besar daripada biaya yang diperlukan sesungguhnya.
Kepala BPKH Anggito Abimanyu menjelaskan total biaya haji yang dibutuhkan adalah Rp 81,7 juta per jemaah.
Namun, jemaah haji Indonesia cukup membayar Rp 39,9 juta, seperti kebijakan pemerintah yang telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Jadi, biaya haji yang dibutuhkan itu Rp 81,7 juta per jemaah atau (total) Rp 7,5 triliun sudah kami persiapkan. Jemaah haji membayar sekitar Rp39,9 juta per jemaah. Jadi, sudah sesuai dengan apa yang ditetapkan oleh kebijakan pemerintah,” ujarnya.
Menag Yaqut atau Gus Yaqut membantah pemerintah menggunakan dana haji untuk membangun IKN Nusantara.
- Formasi CPNS 2024 & PPPK Terbanyak untuk Honorer Tenaga Teknis
- 7 Poin Pernyataan Menteri Anas soal Pemindahan ASN ke IKN, Penting Semua
- 5 Berita Terpopuler: ASN yang Pindah ke IKN Bakal dapat 1 Apartemen, 92 Ribu NIK Warga Jakarta Bakal Nonaktif
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Menteri Anas Sampai Meminta Jemput Bola, Oh
- MenPAN-RB: Juli, Pejabat dan ASN Sudah Pindah ke IKN
- Mulai Dipindah Setelah HUT RI, Setiap ASN Dapat 1 Unit Apartemen di IKN