Menaker: 26 Provinsi Sudah Laporkan Penetapan UMP 2019

Kedua, Hanif mengatakan kenaikan UMP 2019 juga menjadi “win-win” bagi dunia pekerja. Artinya pekerja akan mengalami kenaikan signifikan karena berdasarkan angka pertumbuhan ekonomi dan angka inflasi sebagai instrumen untuk menghitung kenaikan upah.
“Pekerja tak usah capai dan repot-repot, tak usah ribut, demo panas-panasan. Upahnya dijamin naik dan naiknya juga signifikan,“ katanya.
Hanif menambahkan win-win ketiga UMP 2019, bagi calon tenaga kerja atau para pencari kerja. Jangan sampai para pencari kerja tidak memperoleh pekerjaan karena lapangan pekerjaannya menyempit sebagai akibat upah terlalu tinggi.
“Ini artinya kenaikan upah jangan sampai menghambat mereka yang sedang mencari kerja. Ini harus diperhatikan pemerintah,” katanya.(adv/jpnn)
Dari 26 provinsi yang melaporkan besaran UMP sudah sesuai dengan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Wamenaker Noel Dukung Ide Direksi Pegadaian Harus Paham Hubungan Industrial Pancasila
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group