Menaker Ida Tegaskan Kenaikan UMP 8,51 Persen Paling Ideal
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah berharap kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8,51 persen yang diumumkan serentak pada hari ini, Jumat (1/11), diterima oleh pengusaha maupun buruh. Sebab, besaran kenaikan itu sudah paling ideal bagi kedua pihak.
Hal ini disampaikan Ida merespons keberatan dari pengusaha atas kenaikan UMP sebesar 8,51 persen. Sebaliknya, kalangan buruh menginginkan kenaikan justru 15 persen.
"Sebenarnya peraturan pemerintah ini kan lebih mengakomodasi dua-duanya. Dasarnya pun data dari BPS. Skema pengupahan ini sudah berjalan lima tahun ya. Jadi so far kita berharap diterima dengan baik, oleh pengusaha maupun buruh," kata Ida, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (1/11).
Menurut Ida, pengusaha seharusnya tidak keberatan dengan angka kenaikan dengan skema yang sudah berjalan selama lima tahun terakhir. Selain itu, persentase kenaikan itu juga sudah paling ideal baik untuk dunia usaha maupun buruh.
"Angka itu kan keluar dari BPS ya, dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Jadi tidak masing-masing mengambil data sendiri, baik pengusaha atau buruh. Menurut kami sudah di tengah ya. Tidak main menaik-naikkan begitu saja," tandasnya.(fat/jpnn)
Menaker Ida Fauziah berharap kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8,51 persen diterima oleh pengusaha maupun buruh karena sudah paling ideal.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Bertemu Kepala Eksekutif Makau, Menaker Ida Bahas Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan
- Menaker Ida Sosialisasikan Program Jaminan Sosial ke PMI di Makau
- Perluas Pasar Kerja di Macau, Kementerian Ketenagakerjaan Gelar Business Matching
- KKIN Tingkat Regional Wilayah Barat 1 Resmi Berakhir, Ini Harapan Sekjen Kemnaker
- Menaker Ida Komitmen Terus Tingkatkan Perlindungan Bagi Pekerja Migran Indonesia di Makau
- Indonesia-Tiongkok Perdalam Kerja Sama Bidang Investasi dan Ketenagakerjaan