Menaker Sebut Bakal Ada Kenaikan Upah Buruh 2023
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebutkan bakal ada kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023.
Hal itu sebagai respons dari tuntutan kaum buruh yang menghendaki kenaikan upah 2023 sebesar 13 persen.
Namun, Ida belum bisa merincikan besaran kenaikan upah buruh.
Sebab, kata dia, pemerintah dan stakeholder terkait masih terus menggodok terkait dengan besaran upah tersebut.
"Nanti kami lihat. Kami sedang memfinalisasi aspirasi dan pandangan dari semua stakeholder," kata Ida Fauziyah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (8/11).
Dia menegaskan pemerintah melihat bahwa besaran UMP hingga UMK berpotensi bakal naik tahun depan.
Hal itu berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatatkan pertumbuhan ekonomi nasional di kuartal III 2022 ini.
"Kalau dilihat dari data BPS maka kenaikan, relatif akan ada kenaikan dibandingkan dengan UMP pada 2022 ini. Jadi, kalau lihat data itu, itu kami bisa lihat akan ada kenaikan upah minimum," lanjutnya.
Menaker Ida Fauziyah menyebutkan bakal ada kenaikan upah minimum buruh 2023, tetapi besarannya masih dirahasiakan.
- Konfederasi ASPEK Nilai RUU Ketenagakerjaan Masih Sisakan Paradigma Upah Murah
- Menaker Pastikan Tak Masuk Angin Kawal RUU Perlindungan Ketenagakerjaan
- Buruh Siapkan Gelombang Aksi Jika RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Tak Sesuai Harapan
- Konfederasi Serikat Ojol Sulsel: Pengemudi Punya Status Mandiri, Bukan Buruh
- Ketua DPRD DKI Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha
- KSPSI Berharap RUU Ketenagakerjaan Memberikan Kepastian Hukum & Keadilan
JPNN.com




