Menakertrans Pimpin Apel K3 Tingkat Provinsi Kaltim

Menakertrans Pimpin Apel K3 Tingkat Provinsi Kaltim
Menakertrans Pimpin Apel K3 Tingkat Provinsi Kaltim
SAMARINDA--Keselamatan dan Kesehatan Kerja itu amat penting. Kesadaran inilah yang ingin ditekankan kembali oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans)  Muhaimin Iskandar mencanangkan pelaksanaan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional tahun 2011 selama sebulan penuh.Mulai 12 Januari sampai 12 Februari 2011.

Muhaimin  mengatakan, pelaksanaan K3 merupakan salah satu aspek perlindungan tenaga kerja yang sangat penting karena akan mempengaruhi ketenangan bekerja, keselamatan,kesehatan, produktivitas dan kesejahteraan tenaga kerja. “Tujuan dasar dari penerapan K3 adalah mencegah atau mengurangi kecelakaan kerja, penyakit akibat kerjadan terjadinya kejadian berbahaya lainnya. Dengan berbagai upaya kita berharap tahun 2015 bisa terwujud Indonesia Berbudaya K3,” terang Muhaimin dalam Apel Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tingkat Provinsi Kalimantan Timur di GOR Sempaja, Samarinda, Sabtu (12/2).

Dalam kegiatan ini diserahkan juga piagam nihil kecelakaan kerja tingkat Provinsi Kalimantan Timur, penyerahan santunan, penandatanganan prasasti peresmian Gedung BLK Kota Bontang dan Demo K3. Muhaimin menerangkan, kesadaran tentang K3 perlu dikembangkan semua pihak, baik itu pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan, dan tenaga kerja itu sendiri.

Menurut data, kecelakaan kerja selama 2010 menurun dibandingkan tahun sebelumnya, Sampai akhir 2010 tercatat 65.000 kasus kecelakaan kerja. Sedangkan pada tahun 2009 tercatat 96,314 kasus dengan rincian 87,035 sembuh total, 4,380 cacatfungsi, 2, 713 cacat sebagian, 42cacat total dan 2, 144 meninggal dunia. Dari sisi pemerintah, ada beberapa kebijakan yang diterapkan untuk mendukung K3. Salah satunya menetapkan pengawasan sebagai kewenangan pemerintah pusat. Dasarnya adalah Peraturan Presiden No.21/2010 tentang Pengawas Ketenagakerjaan. “Dalam peraturan tersebut, pengawas ketenagakerjaan yang ada di dinas tingkat provinsi, kabupaten/kota wajib memberikan laporan mengenai pengawasan ketenagakerjaan ke pemerintah pusat,“ kata Muhaimin.

SAMARINDA--Keselamatan dan Kesehatan Kerja itu amat penting. Kesadaran inilah yang ingin ditekankan kembali oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News