Menang di PTTUN, Romahurmuziy Ajak Djan Faridz Bergabung

Menang di PTTUN, Romahurmuziy Ajak Djan Faridz Bergabung
M. Romahurmuziy. Foto: dok.JPG

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta memutuskan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan atau PPP, yang dipimpin Ketua Umum Romahurmuziy alias Romi adalah yang sah.

Putusan ini membatalkan keputusan PTUN Jakarta yang menyatakan kepengurusan PPP kubu Djan Faridz adalah yang sah. Romi pun tidak bisa menyembunyikan rasa syukurnya atas putusan PTTUN ini.

Romi mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah berpihak kepada kebenaran, akar rumput dan kenyataan yang diinginkan warga PPP sejati. “Alhamdulillah, kami bersyukur akhirnya hukum menemukan keadilan,” kata Romi, Rabu (15/6).

Dia menegaskan bahwa putusan PTTUN itu mengukuhkan kenyataan di lapangan bahwa tidak ada dua PPP. Menurut Romi, sesungguhnya seluruh komponen yang bertikai di PPP selama lebih dari dua tahun ini sudah islah di Muktamar VIII, Pondok Gede, Jakarta, April 2016 dan telah dikukuhkan dalam Surat Keputusan (SK) Menkumham.

Untuk mengambil berkah Ramadan, Romi dalam waktu dekat akan mendatangi Djan untuk mengajak bergabung bersama-sama dalam kepengurusan. “Saya ajak membesarkan PPP,” kata anggota Komisi III DPR ini.

Romi juga menawarkan menawarkan seluruh kader-kader Djan Faridz untuk menyudahi seluruh pertikaian hukum dan menerima mereka dalam kepengurusan ini untuk bersama-sama menjadikan PPP sebagai tiga besar pemenang pemilu 2019.

"Dengan adanya putusan ini saya mengetuk pintu hati Pak Djan dan kawan-kawan dengan segala kerendahan hati agar kembali bersatu. Karena persatuan itu disukai Allah, dan perpecahan itu dibenci Allah,” kata Romi. (boy/jpnn)


Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta memutuskan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan atau PPP, yang dipimpin Ketua Umum Romahurmuziy


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News