Menangkan Gugatan, PT Semen Indonesia Rekrut Warga Rembang
Jumat, 17 April 2015 – 04:15 WIB
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang menolak gugatan izin lingkungan pabrik PT Semen Indonesia yang diajukan warga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hadapi Risiko dengan Tenang Bersama Asuransi Pelita dari BRI Life
- Tebar Apresiasi, BRI Serahkan Mobil & Logam Mulia kepada Pemenang 'Super AgenBRILink'
- Gelar RUPST 2024, BRI Life Punya Dirut dan Komisaris Baru
- Bertemu Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Memuji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
- Pengamat: Menyimpan Uang di Bank Sangat Aman
- Subholding Pelindo Siap Kelola Area Pengembangan I Bali Maritime Tourism Hub