Menangkan Gugatan, PT Semen Indonesia Rekrut Warga Rembang

Menangkan Gugatan, PT Semen Indonesia Rekrut Warga Rembang
chi jpnn

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang menolak gugatan izin lingkungan pabrik PT Semen Indonesia yang diajukan warga


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News