Mencuri Ikan di Perairan Indonesia, 4 Kapal Berbendera Vietnam Dimusnahkan
Masyhudi mengatakan Kejaksaan akan mendukung KKP dalam pemberantasan pencurian ikan.
"Tindakan tegas ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah inkracht," kata Masyhudi.
Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Basuki Sukardjono yang memimpin pelaksanaan eksekusi serta membacakan putusan pengadilan menyampaikan bahwa pemusnahan terhadap keempat kapal tersebut dilakukan dengan dua metode.
Dua kapal dihancurkan dengan alat berat. Dua kapal lainnya ditenggelamkan dengan cara dilubangi dan diberikan pemberat.
"Untuk penenggelaman dilakukan di perairan Pulau Datok," katanya.
Rangkaian kegiatan pemusnahan kapal pencuri ikan ini rencananya juga dilanjutkan di beberapa lokasi lainnya yaitu di Natuna sebanyak 10 kapal, Sebatik-Nunukan satu kapal, Bitung satu kapal, Merauke tiga kapal, dan Batam satu kapal. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Pelaksana Tugas Direktur Penanganan Pelanggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nugroho Aji mengatakan pemusnahan empat kapal asing ini untuk memberikan efek jera kepada para pelaku pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia.
Redaktur & Reporter : Boy
- KMP Bukit Raya Terbakar, Satu Kru Kapal Dilarikan ke RS Antonius Pontianak
- Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Dunia Tersengat Listrik, Begini Kejadiannya
- Pengamat Sebut Kepuasan Publik kepada Jokowi Ditopang Kejagung
- Meroket, Kepercayaan Publik pada Kejaksaan jadi 74 Persen
- Kejaksaan Lembaga Hukum Paling Dipercaya Publik
- Kasus Penyalahgunaan Merek Mitochiba Dilimpahkan ke Kejaksaan