Mendag Izinkan Impor Sapi Siap Potong

Mendag Izinkan Impor Sapi Siap Potong
Mendag Izinkan Impor Sapi Siap Potong

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag), Gita Wirjawan memutuskan untuk mengizinkan pelaksanaan impor sapi siap potong. Izin itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 699/M-DAG/KEP/7/2013 tentang Stabilisasi Harga Daging Sapi yang ditandatangani Gita pada 18 Juli lalu, dan akan berakhir pada 31 Desember mendatang.

"Peraturan ini dikeluarkan untuk menambah dan menjaga ketersediaan daging sapi nasional, serta menciptakan stabilisasi harga daging sapi di bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri 2013, serta hari besar keagamaan lainnya,” ujar Gita melalui rilis yang diperoleh wartawan, Selasa, (24/7).

Dalam keputusan itu disebutkan importasi sapi siap potong dapat dilakukan oleh industri pemotongan hewan, feedlotter yang terintegrasi, dan Rumah Potong Hewan. Selain itu, harus segera dipotong dan didistribusikan ke pengecer dengan harga yang sesuai dengan program pemerintah.

Gita juga menegaskan bahwa jumlah sapi potong yang dapat diimpor oleh industri pemotongan hewan, feedlotter yang terintegrasi, dan rumah potong hewan ditetapkan oleh Menteri Perdagangan dengan mempertimbangkan kapasitas kandang, gudang penyimpangan, kapasitas pemotongan, serta bukti kesiapan pengadaan dan pengiriman sapi siap potong.


Gita berharap, dengan penambahan impor sapi siap potong, harga daging sapi dapat segera turun sehingga kebutuhan masyarakat terhadap daging sapi dapat terpenuhi dengan harga terjangkau. Pemerintah, kata dia, mengharapkan harga daging sapi bisa turun hingga pada kisaran Rp75.000 - Rp80.000 per kilogram.

"Ini menekan harga daging sapi di tanah air yang masih di atas Rp100.000 per kilogram," tandas Gita.(flo/jpnn)


JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag), Gita Wirjawan memutuskan untuk mengizinkan pelaksanaan impor sapi siap potong. Izin itu tertuang dalam Keputusan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News