Mendagri Akui Tak Gampang Bubarkan FPI
jpnn.com - JAKARTA--Sejumlah kalangan meminta Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi membubarkan ormas Front Pembela Islam (FPI) akibat aksi kekerasan yang sering dilakukan kelompok itu.
Meski tentang pembubaran diatur dalam Undang-Undang tentang Ormas, namun menurut Gamawan, prosedurnya terlalu bertele-tele.
"Ketika undang-undang Ormas itu dibuat, orang-orang mengatakan ini represif, sekarang justru orang-orang minta dibubarkan, kok aneh mikirnya. Ambivalen ini. Saya jelaskan, sanksinya dalam UU itu mulai pasal 60 sampai pasal 82 itu terlalu ribet dan sangat prosedural," ujar Gamawan di Jakarta, Kamis, (25/7).
Sebelum pembubaran, kata dia, harus melewati tahap sanksi dan tahap lainnya terlebih dahulu.
Pertama, lanjut Gamawan, harus melalui tiga kali peringatan. Setelah itu dilanjut dengan pelarangan sementara melakukan aktivitas ormas. Jika ormas itu berada di daerah, tuturnya, maka pemerintah harus terlebih dahulu meminta pendapat dari DPRD, Kepolisian dan Kejaksaan.
Jika ormas itu ada di pusat, pemerintah harus meminta pendapat dari Mahkamah Agung.
Apabila sudah sampai pada tahap dimana harus dibubarkan, terang Gamawan, pemerintah harus melihat melalui proses peradilan.
"Kalau dia berbadan hukum harus diajukan oleh Kemenkumham kepada pengadilan negeri setempat. Inilah yang saya sebut UU ini sangat, sangatlah persuasif. Dan itupun masih disebut represif oleh orang-orang tertentu," ujar Gamawan.
JAKARTA--Sejumlah kalangan meminta Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi membubarkan ormas Front Pembela Islam (FPI) akibat aksi kekerasan yang
- Perusahaan Air Mineral Ini Catut Nama Tokoh Islam, PWNU DKI Merespons
- Kemenag Menyiapkan 1.378 Formasi CASN 2024 Khusus untuk Penempatan IKN Nusantara
- Mantan Pejabatnya Tersandung Kasus Impor Gula Pasir, Bea Cukai Merespons Begini
- Pendaftaran CPNS 2024: Pernyataan Terbaru Menteri Anas, Singgung soal Hoaks
- Kembangkan Potensi Pertanian Sumsel, Agus Fatoni Perkuat Sinergi & Pupuk Indonesia
- Pengangkatan PPPK 2024 Fokus untuk Penyelesaian Honorer, P1 Swasta Kejepit