Mendagri Bilang Begini soal Larangan Kampanye di Sekolah
Kamis, 11 Oktober 2018 – 14:35 WIB
Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.
BERITA TERKAIT
- Tips agar Petugas KPPS Pemilu 2024 Tetap Sehat, Peristiwa Tragis 2019 Jangan Terulang
- Kampanye di Sekolah Diizinkan Mahkamah Konstitusi, Mardani PKS Berkomentar Begini
- MK Izinkan Kampanye di Fasilitas Pendidikan, Ahmad Doli Khawatirkan Hal Ini
- Kapolri Ingatkan Bahaya Politik Identitas yang Terjadi di Pemilu 2019
- Pendukung Anies Baswedan Terus Bermunculan, Kini Giliran Go-Anies Deklarasi
- PPP Tidak Sepakat Nomor Urut Partai Disamakan Seperti Pemilu 2019