Mendagri Buka Peluang Pilgub Lampung Bareng Pemilu 2014
Selasa, 16 April 2013 – 18:10 WIB
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, memastikan dari 43 daerah yang akan melaksanakan percepatan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah di 2013, hanya Provinsi Lampung yang belum menyetujui rencana tersebut. “Kan tinggal satu lagi yang tidak setuju, yaitu Lampung. Masa harus menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) hanya untuk Lampung saja? Jadi andaikata pada masa sidang (DPR) berikutnya cepat diputus, ya kita pakai itu (UU Pilkada hasil revisi,red),” ujar Gamawan di Jakarta, Selasa (16/4).
Sementara 42 daerah lain telah menyatakan setuju dan mengganggarkan biaya pelaksanaan pilkada dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Gamawan cenderung menyetujui jika payung hukum yang digunakan dalam pelaksanaannya, tetap berpatokan pada Undang-Undang Pilkada. Karena meski masih berbentuk RUU dan tengah dimatangkan di DPR, kemungkinan revisi UU Pilkada dalam waktu dekat dapat ditetapkan menjadi UU.
Baca Juga:
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, memastikan dari 43 daerah yang akan melaksanakan percepatan pelaksanaan Pemilihan
BERITA TERKAIT
- Pilkada 2024: Anies - Ahok Masuk Bursa Cagub-Cawagub di PDIP
- Respons Hasto PDIP soal Duet Anies - Ahok di Pilkada DKI Jakarta 2024, Tidak Disangka
- Anggota DPR Ini Menyoroti Serangan Israel ke Palestina, Singgung soal Genosida
- Pilgub DKI: Sri Mulyani, Risma, Andika Perkasa hingga Adi Wijaya Masuk Radar PDIP
- Ogah Gabung Prabowo-Gibran, Ganjar Pilih Jadi Pengontrol
- Serius Maju Pilkada Seram Bagian Timur, Tokoh Muda Ini Hadiri Acara Taaruf Bacakada PKB