Mendagri Dorong Partai Aceh Bisa Ikut Pemilukada

Mendagri Dorong Partai Aceh Bisa Ikut Pemilukada
Mendagri Dorong Partai Aceh Bisa Ikut Pemilukada
Seperti diberitakan, pada Rakor Polhukam 4 Januari 2012, Ketua DPR Aceh menyampaikan kabar mengenai keinginan Partai Aceh (PA) untuk ikut mendaftarkan calon. Lantas disepakati bahwa bisa tidaknya Partai Aceh menyusul ikut mendaftar, merupakan kewenangan KPU dan Bawaslu, bukan pemerintah. Namun, KPU dan Bawaslu tidak berani memutuskan karena tidak ada cantelan hukumnya. (sam/jpnn)

JAKARTA -- Pemerintah berubah sikap. Jika pada Rakor Polhukam 4 Januari 2012 lalu disepakati hari pemungutan suara pemilukada Aceh tetap digelar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News