Mendagri Dukung SK Gubernur Larang Ahmadiyah
Ahmadiyah Jatim akan PTUN-kan Gubernur Karwo
Sabtu, 05 Maret 2011 – 10:12 WIB

Mendagri Dukung SK Gubernur Larang Ahmadiyah
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi telah mempelajari SK Gubernur Jatim dan Pergub Jawa Barat yang isinya melarang aktivitas Ahmadiyah di wilayahnya. Dari hasil evaluasi sementara, baik SK maupun Pergub yang dikeluarkan dua kepala daerah itu dinilai tidak melanggar aturan. Isinya juga telah sesuai dengan ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Seperti yang diketahui pada 28 Februari lalu Gubernur Jatim Soekarwo menandatangani keputusan Nomor 188/94/KPTS/013/2011 yang isinya melarang beberapa kegitan Ahmadiyah. Diantaranya adalah menyebarkan ajaran Ahmadiyah baik melalui lisan, tulisan maupun melalui media elektronik.
"Tidak ada klausul yang keluar atau menyimpang dari SKB tentang Ahmadiyah," kata Gamawan di kantornya. "Jadi untuk sementara kami nyatakan SK Gubernur Jatim dan Pergub Jabar tidak melanggar aturan SKB Tiga Menteri," imbuh Mendagri.
Meski begitu, mantan Gubernur Sumatera Barat itu menginstruksikan Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri untuk lebih lanjut mengevaluasi lebih dalam kedua peraturan daerah tersebut. Baru setelah itu pihaknya akan menentukan sikap final dari kedua peraturan yang ditandatangani para gubernur itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi telah mempelajari SK Gubernur Jatim dan Pergub Jawa Barat yang isinya melarang aktivitas
BERITA TERKAIT
- Pesepeda Ontel Tewas Tertabrak Brio di Semarang
- Niat Berwudu di Sungai, Samsul Anwar Malah Diserang Buaya
- RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata
- Anggota Panja DPR Dukung Usulan Forkopi, Ini Isinya
- Dirut Telkom Sowan ke Gubernur Pramono Anung, Pengamat Merespons
- Unit Intel Kodim Tangkap 3 Penjual Narkoba di Bima, Bravo TNI