Mendagri Minta Bupati Ambil Tindakan
Sabtu, 21 April 2012 – 03:31 WIB
Tindakan itu yaitu untuk memberikan peringatan. Jika masih berulang akan dikenai pembekuan dan ketiga adalah berupa pembubaran. Dia mencontohkan, tindakan administratif terhadap FPI yang sudah diambilnya dalam tingkat nasional (pusat) yang menjadi tanggung jawab mendagri. "Sudah kita berikan teguran kedua, setelah (insiden) Monas dan penyerangan kantor kemendagri," kata Gamawan.
Baca Juga:
Menko Polhukam Djoko Suyanto menambahkan, peristiwa penyerangan tersebut saat ini sudah ditangani kepolisian. "Ini masih ditelusuri, tapi yang jelas aksi kekerasan terhadap warga negara itu tidak boleh," tegasnya.
Di sisi lain, Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) mengaku belum mendapat laporan lengkap mengenai insiden penyerangan masjid Ahmadiyah tersebut. Meski begitu, dia meminta ada penyelesaian dengan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
"Termasuk kepada Ahmadiyah juga, harus tunduk kepada peraturan daerah," kata SDA. Misalnya agar menghentikan kegiatan mereka. "Dan proses pelurusan ajaran (agama) dilakukan," sambungnya.
JAKARTA - Aksi penyerangan terhadap jamaah Ahmadiyah kembali terjadi. Kemarin (20/4) sekelompok orang melakukan penyerangan dan merusak masjid jamaah
BERITA TERKAIT
- BMKG Sebut Gempa Bumi di Garut tak Berpotensi Tsunami
- Syukuri Hasil Pemilu 2024, Petinggi Partai Golkar Tunaikan Ibadah Umrah
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024
- Pengamat Sebut Motif Kematian Tidak Wajar Anggota Polri Penting Diungkap, Singgung Pembinaan Mental
- Keluarga Keberatan Jenazah Brigadir RA Diautopsi, Alasannya Begini