Mendagri: Penataan Daerah Bertujuan untuk Percepat Kesejahteraan Masyarakat

Mendagri: Penataan Daerah Bertujuan untuk Percepat Kesejahteraan Masyarakat
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: dok.JPNN

Namun, kata Mendagri, masih terdapat provinsi dan kabupaten induk yang belum menyelesaikan kewajibannya, yakni pengalihan personil, pengalihan aset dan dokumen serta dana hibah kepada DOB.

Permasalahan lainnya, ungkap Mendagri, yaitu belum terselesaikannya penetapan batas wilayah di lapangan antara DOB dengan kabupaten induk serta dengan kabupaten/provinsi di sekitarnya, dan Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Terakhir, ujar Mendagri, masih terdapat permasalahan mengenai penetapan/pemindahan/perubahan di 7 DOB, yaitu Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Maybrat, Kabupaten Tambraw, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sabu Raijua, dan Kabupaten Deiyai. ”Khusus pengisian kepala daerah definitif pada 15 DOB akan dilakukan melalui Pilkada Serentak pada tahun 2015,” tandas Mendagri.

Sementara itu, tambah Mendagri, evaluasi terhadap DOB yang berusia lebih dari 5 tahun lebih difokuskan pada aspek tata kelola pemerintahan yang baik, pelayanan publik, daya saing daerah, dan kesejahteraan rakyat.

Berdasarkan hasil evaluasi, Mendagri menyimpulkan bahwa tingkat kesejahteraan rakyat dan kinerja tata pemerintahan yang baik pada umumnya perlu ditingkatkan. ”Kinerja DOHP dalam memberikan layanan publik masih jauh dari harapan ideal. Dan kinerja daya saing DOHP belum memenuhi harapan,” jelas Mendagri.

Lebih lanjut, Mendagri menambahkan, pada tahun 2013 terdapat 2 kali usulan DOB. Pertama, 65 RUU DOB merupakan usul inisiatif DPR-RI, yang terdiri dari usulan pembentukan 8 provinsi, 50 kabupaten, dan 7 kota. Usulan 65 RUU DOB telah dibahas dalam Raker DPR RI dengan Pemerintah dan DPD RI.

Pemerintah telah melakukan kajian dan verifikasi terhadap 65 usulan pembentukan DOB berdasarkan Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah.

”Pada sidang paripurna DPR RI tanggal 29 September 2014, DPR RI menyatakan menunda pengambilan keputusan terhadap 65 usulan DOB dan diserahkan pengambilan keputusannya kepada Pemerintahan dan DPR RI periode 2014-2019,” papar Mendagri.

MENTERI Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, dalam pelaksanaan desentralisasi penataan daerah bertujuan untuk mewujudkan efektivitas peneyelenggaraan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News