Mendagri: Tak Perlu Pemilihan Wakil Bupati Dompu
Jumat, 13 Maret 2009 – 16:23 WIB

Mendagri: Tak Perlu Pemilihan Wakil Bupati Dompu
"Nah, kalau tetap saja melakukan Pilwabup dengan masa jabatannya yang tersisa kurang dari 18 bulan, maka itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena tidak ada dasar hukumnya. Jadi, percuma saja," kata Saut.
Saut berpendapat, lebih baik jabatan Wabup Dompu itu kosong hingga masa jabatan bupati berakhir, ketimbang melakukan Pilwabup tapi bermasalah.(sid/JPNN)
JAKARTA – Setelah menolak hasil pemilihan wakil bupati Dompu, NTB lantaran tidak sesuai dengan mekanisme, kini Mendagri menyarankan pemilihan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota
- Sempat Dikira Bangkai Hewan, Mayat Pria di Kampar Bikin Gempar
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya
- Beraksi Belasan Kali, Pelaku Pemalakan di Minimarket Palembang Ditangkap