Mendagri Tetap Bolehkan APBD Bantu Madrasah

Mendagri Tetap Bolehkan APBD Bantu Madrasah
Mendagri Tetap Bolehkan APBD Bantu Madrasah
Kalaupun yang dipersoalkan beleid dalam bentuk SE, Mendagri juga mengaku tak pernah mengeluarkan SE tentang itu. Bahkan Mendagri juga pernah menerbitkan SE Nomor 903/210/BAKD tanggal 27 Februari 2006 perihal Dukungan Dana APBD dan SE Nomor 900/2677/SJ tanggal 8 November 2007 tentang Hibah dan Bantuan Daerah.

"Justru Pemda dapat mendanai kegiatan proses belajar mengajar pada sekolah-sekolah yang dikelola masyarakat. Termasuk yang berbasis keagamaan seperti madrasah ibtidaiyah (tingkat SD), tsanawiyah (SMP) dan aliyah (SMA). Jadi tidak ada SE yang melarang hibah untuk madrasah," tegasnya.

Sebelumnya beberapa pihak mengeluhkan kebijakan Mendagri yang melarang alokasi APBD untuk membantu madrasah. Sejumlah daerah yang tengah menyusun RAPBD 2013, mengeluhkan kebijakan Mendagri yang disebut dalam bentuk SE itu. Bahkan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali meminta agar daerah mengabaikan SE Mendagri itu. (ara/jpnn)

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menegaskan bahwa pihaknya tak pernah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang larangan alokasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News