Mendikbud Bantah PTN Penyebab Disclaimer
Sabtu, 02 Juni 2012 – 00:28 WIB
JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh membantah jika pengelolaan keuangan perguruan tinggi negeri (PTN) yang sebelumnya berstatus Badan Hukum Milik Negara (BHMN) menjadi penyebab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memperoleh opini Disclaimer dari BPK atas hasil audit tahun anggaran 2011. "Mereka akan tetap mengikuti pola sistem keuangan di masa transisi ini sampai akhir tahun 2012. Sedangkan tahun pengelolaannya berjalan sampai tahun 2013. Jadi, ya tidak ada yang salah," jelas Nuh.
"Saya rasa pengelolaan keuangan 7 BHMN yang saat ini sedang masa transisi ke Badan Layanan Umum (BLU) ataupun PTN murni bukanlah penyebab disclaimer. Karena masa transisi mereka itu sudah sesuai aturan PP No.66 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan," terang Nuh di Gedung Kemdikbud, Jakarta, Jumat (1/6).
Pola sistem keuangan 7 BHMN yang terdiri dari Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Universitas Sumatera Utara (USU), Universitas Airlangga (Unair), Institut Pertanian Bogor (IPB), dan Institut Teknologi Bandung (ITB) hingga saat ini dinilai sudah dalam jalur yang benar.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh membantah jika pengelolaan keuangan perguruan tinggi negeri (PTN) yang sebelumnya
BERITA TERKAIT
- Sinergi Atma Jaya-Perhumas Jadikan Komunikasi Tetap Relevan dalam Keilmuan dan Praksis
- FISIP UPN Veteran Jakarta & UiTM Implementasikan Kerja Sama Dua Fakultas
- Unicamp 2024, Membantu Guru & Siswa dalam Pengembangan Teknologi Edukasi
- Dukung Kualitas Pendidikan, Pegadaian Peduli Transformasi Sekolah di Bengkulu
- BAZNAS Adakan Program TOT Pengajar Al-Qur'an Isyarat
- Penjelasan Kemendikbudristek soal UKT Mahal, Jangan Gagal Paham