Mendikbud Nadiem: Dalam Tempo 30 Hari Harus Dicabut
4. Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya.
"Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku. Ada sanksi yang jelas bagi pihak yang melanggar," kata Mendikbud Nadiem Makarim di Jakarta, Kamis (4/2).
"Bagi sekolah, sanksinya berkaitan dengan dana BOS dan bantuan pemerintah lainnya," tegasnya.
Untuk peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.
Menteri Nadiem pun mengimbau kepada pemda dan kepala sekolah segera mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak SKB 3 menteri ditetapkan per 3 Januari 2021.
"Implikasinya, kalau ada peraturan yang dilaksanakan baik sekolah maupun Pemda yang bertentangan dengan aturan ini, dalam waktu 30 hari maka aturan tersebut harus dicabut," tegas Nadiem.
Pihaknya menegaskan, SKB 3 menteri ini dirancang untuk menegakkan keputusan-keputusan terkait yang telah ditetapkan sebelumnya serta melindungi hak dan kewajiban warga masyarakat Indonesia terutama peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di sekolah negeri.(esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Mendikbud Nadiem beri peringatan kepada sekolah untuk mencabut aturan seragam dan atribut yang bertentangan dengan SKB 3 Menteri.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Kwarnas dan Kwarda Pramuka Se-Indonesia Desak Menteri Nadiem Revisi Permendikbud No 12/2024
- Signifikansi Seragam Sekolah, Tetap atau Berubah?
- Heboh Aturan Seragam Sekolah Baru, Disdik Jakarta Bilang Begini
- Menteri Nadiem Sebut Kurikulum Merdeka Pulihkan Krisis Pendidikan
- Menteri Nadiem Dinilai Paham Amanat UU ASN, Angkat Honorer Menjadi PPPK
- Sikap Menteri Nadiem Dalam Penuntasan Honorer Sangat Jelas, Tahun Ini Karpet Merah Pemda