Akreditasi PAUD dan Pendidikan Non Formal

Mendikbud: Tim Penilai Harus Beda

Mendikbud: Tim Penilai Harus Beda
Mendikbud, Muhadjir Effendy. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Penjaminan mutu layanan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal (PAUD dan PNF) mengalami kemajuan dengan kehadiran Badan Akreditasi PAUD dan PNF, sejak didirikan pada 2016, di 34 provinsi. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan, yang mencantumkan akreditasi dilakukan pemerintah sebagai pertanggungjawaban atas mutu pendidikan di Indonesia.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengapresiasi pencapaian penjaminan mutu melalui keberadaan BAP PAUD dan PNF.

“Saya apresiasi atas kerja keras dan capaian assessor Badan Akreditasi PAUD dan PNF di waktu yang relatif singkat,” ujar Muhadjir dalam pernyataan resminya, Sabtu (11/2).

Dia mengingatkan terhadap akuntabilitas asessor untuk penanganan akreditasi PAUD dengan PNF. Menurutnya, PAUD dengan PNF harus memiliki penanganan akreditasi yang berbeda satu dengan yang lain. Hal itu dikarenakan keduanya memiliki cakupan keahlian yang berbeda satu dengan lainnya.

“Mestinya, assessor bagi PAUD tidak menilai bagi layanan PNF begitu pula sebaliknya karena ini dua dunia yang berbeda. Sehingga, koordinasi dan integrasi untuk pendekatan penilaian kedua layanan tersebut. Kalau itu dianggap tidak saling melanggar secara profesional, standar profesi bagi assesor PAUD bisa diterapkan bagi assessor PNF, ya bisa saja. Kalau bisa diintegrasikan bagus juga walaupun badannya berbeda-beda” tuturnya.

Anggota BAN-PNF Periode 2006 sampai 2012 ini mengungkapkan sebanyak enam persen PNF yang telah terakreditasi dari 24.000 sasaran dan besaran yang tertulis di dalam Data Pokok Pendidikan. “Jadi, perjalanan masih panjang, dan semangat BAP ini pun masih terus untuk meningkatkan mutu dan penjaminan mutu dan pendidikan bagi PAUD dan PNFI,” jelasnya.

Akreditasi merupakan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dan merupakan bagian dari upaya penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan oleh Pemerintah.

Pada pelaksanaannya, BAN PAUD dan PNF dibantu oleh Badan Akreditasi Provinsi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal (BAP PAUD)

Penjaminan mutu layanan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal (PAUD dan PNF) mengalami kemajuan dengan kehadiran Badan Akreditasi PAUD

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News