Mengaku Investor Hong Kong, Ternyata Bodong

Hendra menyatakan, Cedrus Investment ternyata tidak memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh otoritas di Hong Kong. Sedangkan profil Rani ternyata telah dilarang untuk melakukan usaha di Amerika karena banyak merugikan nasabah.
"Silakan anda googling tentang profil Rani dan Cedrus," imbuh dia.
Kasus itu kian mengemuka setelah diungkap anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco saat fit and proper test calon Kapolri. Kala itu, dia memberi tahu Komjen Tito Karnavian bahwa ada investor asing yang dijadikan tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri atas laporan yang dibuat pengusaha Indonesia.
Sufmi meminta Polri segera membereskan masalah Cedrus Investment. Harapannya, investor asing tidak takut datang ke Indonesia. Nah, Tito pun menyambut baik permintaan Sufmi.
"Semua perkara yang berkaitan dengan tindak pidana ekonomi akan diperhatikan," kata Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) itu. (dem/jos/jpnn)
JAKARTA – Kasus penggelapan dana serta tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Cedrus Investment terus menggelinding. Direktur Tindak Pidana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PLN IP Gandeng Mitra International Untuk Pembiayaan Proyek PLTS Terapung Saguling
- HIS Meraih The Best Corporate Emission Reduction Transparency Award 2025
- Pertumbuhan Industri Daur Ulang Baterai Menjanjikan, Ekosistem EV Makin Lengkap
- Bank Raya Dukung Komunitas Pelaku Usaha Go Digital dengan Raya App
- Sistem Proteksi Listrik Nasional Dinilai Lebih Baik dari Eropa
- Layanan Transfer Antar-Bank via RTOL melalui JakOne Mobile Bank DKI Telah Normal