Mengaku Investor Hong Kong, Ternyata Bodong

Mengaku Investor Hong Kong, Ternyata Bodong
Cedrus Investment. Foto: Ist

Hendra menyatakan, Cedrus Investment ternyata tidak memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh otoritas di Hong Kong. Sedangkan profil Rani ternyata telah dilarang untuk melakukan usaha di Amerika karena banyak merugikan nasabah.

"Silakan anda googling tentang profil Rani dan Cedrus," imbuh dia.

Kasus itu kian mengemuka setelah diungkap anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco saat fit and proper test calon Kapolri. Kala itu, dia memberi tahu Komjen Tito Karnavian bahwa  ada investor asing yang dijadikan tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri atas laporan yang dibuat pengusaha Indonesia.

Sufmi meminta Polri segera membereskan masalah Cedrus Investment. Harapannya, investor asing tidak takut datang ke Indonesia. Nah, Tito pun menyambut baik permintaan Sufmi.

"Semua perkara yang berkaitan dengan tindak pidana ekonomi akan diperhatikan," kata Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) itu. (dem/jos/jpnn)


JAKARTA – Kasus penggelapan dana serta tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Cedrus Investment terus menggelinding. Direktur Tindak Pidana


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News