Mengapa Aksi 212 ke DPR? Ini Alasannya
Selasa, 21 Februari 2017 – 06:02 WIB
Tuntutan terakhir adalah mereka meminta penegak hukum segera menahan Ahok.
Mantan bupati Belitung Timur itu sudah menjadi terdakwa, tetapi masih dibiarkan bebas dan malah aktif menjadi gubernur.
Selama ini mereka telah mendesak agar Ahok ditahan. Namun, hingga kini tuntutan tersebut tidak pernah digubris.
Fadli Zon menyatakan, aksi merupakan hak konstitusi yang dijamin undang-undang. Tidak ada kewajiban untuk mengajukan izin.
Yang ada hanya surat pemberitahuan. Polisi tidak boleh melarang. Jika ada polisi yang melarang, ucap dia, hal itu sudah termasuk pelanggaran pidana.
DPR siap menemui perwakilan massa aksi. ’’Besok (hari ini, Red) ada dari komisi III yang menemui perwakilan massa,’’ papar dia. (lum/c14/fat)
Massa aksi 212 memilih mendatangi gedung DPR/MPR, hari ini (21/2). Ada empat tuntutan yang akan disampaikan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Ahok Disebut Masih Ada Keinginan Maju di Pilgub DKI Jakarta
- PDIP Masih Buka Pintu untuk Ahok di Pilkada Jakarta 2024, Tetapi
- Sandiaga Puji Gibran, Relawan DIM: Visi Ekonominya Sudah Sama
- Ferdinand Hutahaean Mengingatkan soal Karakter Prabowo, Jokowi Hanya akan Jadi Masa Lalu
- Ujang Sebut Ahok Amunisi Ganjar-Mahfud untuk Menyerang Prabowo-Gibran
- Ahok Mengkritik Kinerja Jokowi, Eks Ahoker Bereaksi, Tegas