Mengejutkan! Di Bintulu Ada 64 WNI Ditahan
Sementara itu, lanjut Windu, untuk kejahatan dadah atau Narkoba, para pelakunya bisa dipenjara selama lima tahun atau seumur hidup.
Namun, hukuman bagi narapidana yang melanggar pasal lainnya juga bervariatif. Dari yang dihukum penjara hanya beberapa bulan, hingga ada yang hanya dihukum cambuk.
“Khusus WNI di tahanan Bintulu tidak ada yang divonis hukuman mati,” terangnya.
Data yang dirilis KJRI ini merupakan data yang didapat dari kunjungan rutin KJRI ke setiap tahanan di Sarawak.
“Saya dan staf lainnya tadi pagi ke tahanan Bintulu. Dalam rangka melaksanakan kunjungan rutin setiap enam bulan sekali,” ungkap Windu.
Dalam kesempatan kunjungan ke tahanan Bintulu, Windu menyampaikan amanah Kepala Perwakilan KJRI Kuching, Jahar Gultom kepada setiap tahanan WNI.
Tahanan diminta untuk menjaga sopan santun dan perilaku selama berada di dalam penjara Bintulu. “Bagaimana pun juga, mereka mewakili nama baik Indonesia,” katanya.
Selain itu, tahanan juga diminta untuk tidak berbuat keonaran dan kerusuhan di dalam penjara. Baik antarsesama tahanan WNI maupun dengan tahanan WN lainnya.
PONTIANAK – Data yang dirilis Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching di Sarawak, Malaysia ini mengejutkan. Ternyata, jumlah
- Gelombang Tinggi, Kapal Pengangkut Sembako Tenggelam di Perairan Pulau Rangsang
- Polisi Gelar Rekontruksi Kasus Begal yang Tewaskan Mahasiswi, Kekasih Korban Menangis
- Pangdam Pattimura Melantik Brigjen TNI Antoninho Rangel Da Silva Jadi Danrem 151/Binaiya
- Begini Kronologi Kecelakaan Ambulans dan Truk Gandeng di Tol Batang-Semarang
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya