Mengejutkan! Di Bintulu Ada 64 WNI Ditahan

Sementara itu, lanjut Windu, untuk kejahatan dadah atau Narkoba, para pelakunya bisa dipenjara selama lima tahun atau seumur hidup.
Namun, hukuman bagi narapidana yang melanggar pasal lainnya juga bervariatif. Dari yang dihukum penjara hanya beberapa bulan, hingga ada yang hanya dihukum cambuk.
“Khusus WNI di tahanan Bintulu tidak ada yang divonis hukuman mati,” terangnya.
Data yang dirilis KJRI ini merupakan data yang didapat dari kunjungan rutin KJRI ke setiap tahanan di Sarawak.
“Saya dan staf lainnya tadi pagi ke tahanan Bintulu. Dalam rangka melaksanakan kunjungan rutin setiap enam bulan sekali,” ungkap Windu.
Dalam kesempatan kunjungan ke tahanan Bintulu, Windu menyampaikan amanah Kepala Perwakilan KJRI Kuching, Jahar Gultom kepada setiap tahanan WNI.
Tahanan diminta untuk menjaga sopan santun dan perilaku selama berada di dalam penjara Bintulu. “Bagaimana pun juga, mereka mewakili nama baik Indonesia,” katanya.
Selain itu, tahanan juga diminta untuk tidak berbuat keonaran dan kerusuhan di dalam penjara. Baik antarsesama tahanan WNI maupun dengan tahanan WN lainnya.
PONTIANAK – Data yang dirilis Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching di Sarawak, Malaysia ini mengejutkan. Ternyata, jumlah
- Camat Jagakarsa Beri Peringatan untuk Gerai Miras di Kartika One, Begini Kalimatnya
- Ketua Dekranasda Sumsel Feby Deru Matangkan Persiapan Swarna Songket Nusantara di Palembang
- Saksi Kasus Kematian Mahasiswa UKI Beberkan Fakta Baru, Kok, Beda dengan Polisi
- Polres Siak Lakukan PAM Humanis, Aksi Buruh di Minas Berjalan Kondusif
- Peserta JKN Dirawat di RSUP Dr Kariadi Capai 86 Persen, Tiap Hari 2.000 Pasien
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi