Mengenal Bisnis Skema Piramida, Jeratan TikTok Cash, Kini Diblokir OJK

Mengenal Bisnis Skema Piramida, Jeratan TikTok Cash, Kini Diblokir OJK
Ilustrasi TikTok. Foto: TikTok

Dia mengingatkan, sebaiknya masyarakat tidak ikut dulu kegiatan member get member itu.

"Karena potensinya adalah peserta yang belakangan masuk nanti itu kemungkinan bisa dirugikan," pungkasnya.(antara/jpnn)

Kemenkoinfo mengatakan OJK mengajukan pemblokiran TikTok Cash yang mengelola investasi tanpa izin. Situs itu ternyata dianggap mengelola bisnis dengan skema piramida atau mirip dengan skema ponzoi.


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News