Mengenal Bisnis Skema Piramida, Jeratan TikTok Cash, Kini Diblokir OJK
Sabtu, 13 Februari 2021 – 10:55 WIB

Ilustrasi TikTok. Foto: TikTok
Dia mengingatkan, sebaiknya masyarakat tidak ikut dulu kegiatan member get member itu.
"Karena potensinya adalah peserta yang belakangan masuk nanti itu kemungkinan bisa dirugikan," pungkasnya.(antara/jpnn)
Kemenkoinfo mengatakan OJK mengajukan pemblokiran TikTok Cash yang mengelola investasi tanpa izin. Situs itu ternyata dianggap mengelola bisnis dengan skema piramida atau mirip dengan skema ponzoi.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Investasi Jateng di Triwulan I-2025 Capai Rp 21 Triliun
- Pelindo & Kemenhub Dorong Investasi di Sektor Maritim Lewat Indonesia Maritime Week 2025
- MDI Ventures lewat Amvesindo Ambil Peran dalam Peluncuran Maturation Map
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Ini Salah Satu Pilihan Investasi Optimal di Tengah Tantangan Ketidakpastian Ekonomi Global
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024