Mengenal Bisnis Skema Piramida, Jeratan TikTok Cash, Kini Diblokir OJK
Sabtu, 13 Februari 2021 – 10:55 WIB
Dia mengingatkan, sebaiknya masyarakat tidak ikut dulu kegiatan member get member itu.
"Karena potensinya adalah peserta yang belakangan masuk nanti itu kemungkinan bisa dirugikan," pungkasnya.(antara/jpnn)
Kemenkoinfo mengatakan OJK mengajukan pemblokiran TikTok Cash yang mengelola investasi tanpa izin. Situs itu ternyata dianggap mengelola bisnis dengan skema piramida atau mirip dengan skema ponzoi.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Proyek IKN Mulai Dilirik Pemerintah dan Investor Belanda
- Twitch Merilis Fitur Baru Serupa Instagram dan TikTok
- Edukasi Investasi, Bibit.Id Jelaskan 3 Alasan Beli Sukuk Seri ST012
- Microsoft Berinvestasi di Indonesia, Luhut: Anda Tidak akan Menyesal, Saya Janji
- Ketua Koperasi Ini Jadi Tersangka Investasi Bodong, Begini Modusnya
- Analis Puji Langkah Jokowi Mengajak Prabowo saat Bertemu PM Singapura