Kuasai Lahan di Kalideres, Hercules Dihukum 8 Bulan Penjara

Kuasai Lahan di Kalideres, Hercules Dihukum 8 Bulan Penjara
Hercules. Foto: dok/JPNN.com

Dia ditangkap karena diduga memerintahkan anak buahnya untuk merusak dan menduduki lahan milik PT Nila Alam di Kalideres, Jakarta Barat. Selain Hercules, polisi juga menetapkan sosok yang memberi kuasa kepada Hercules bernama Handi Musyawan sebagai tersangka.

Tidak hanya itu, sebanyak 25 orang anak buah Hercules juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mendakwa Hercules dengan tiga pasal, yaitu Pasal 170 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 167 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP karena melakukan perusakan dan pendudukan lahan milik PT Nila Alam di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

Dari dakwaan itu, JPU lantas menuntut Hercules dengan hukuman tiga tahun penjara dan dipotong masa penahanan.(cuy/jpnn)

Majelis hakim menyatakan Hercules terbukti melanggar Pasal 167 Ayat (1) KUHP tentang memasuki lahan orang lain tanpa hak, atau bukan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News