Bentrok Angkot Vs Ojek Online

Menhub Apresiasi Penyelesaian Konflik di Tangerang

Menhub Apresiasi Penyelesaian Konflik di Tangerang
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melakukan sosialisasi PM 32 2016. Foto dok Humas Kemenhub

jpnn.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengapresiasi kecepatan Walikota, Kapolres dan Dandim dalam meredam ketegangan terkait bentrokan yang terjadi antara angkutan online dan konvensional di Kota Tangerang awal maret lalu.

Sehingga bentrok ojek online tidak berlanjut. 

Mantan dirut AP II ini juga mengatakan, semua pihak telah menyetujui revisi PM 32 2016 akan diberlakukan pada 1 April 2017.

Hal itu sesuai dengan hasil rapat koordinasi di Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Jumat (24/3) lalu.

Di mana rakor tersebut dihadiri dua menteri yaitu Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan dan Menkominfo Rudiantara.

Kemudian Organda dan tiga penyedia aplikasi online, yaitu : PT Grab Taxi Indonesia, PT Gojek Indonesia, PT Uber Indonesia Technology.

"Tadi semua pihak telah setuju untuk melaksanakan aturan sesuai dengan yang kita buat," kata Budi.

Dari aturan tersebut, masih ada beberapa poin yang masih ditunda penerapannya yaitu terkait penetapan tarif batas bawah dan batas atas, serta kuota angkutan yang boleh beroperasi.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengapresiasi kecepatan Walikota, Kapolres dan Dandim dalam meredam ketegangan terkait bentrokan yang terjadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News