Menhub BKS Berkomitmen Menjadikan Kendaraan Listrik Kebutuhan Massal

jpnn.com, BEKASI - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengupayakan kendaraan listrik menjadi kebutuhan massal di Indonesia.
Budi menyampaikan itu saat mengunjungi pameran kendaraan listrik di Stasiun KA Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (18/4).
Pameran itu digelar Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, bekerja sama dengan sejumlah perusahaan dan komunitas pegiat kendaraan listrik.
“Kami ingin kendaraan listrik ini bisa menjadi kebutuhan massal,” kata Budi.
Dia menjelaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan telah mengamanatkan harus mengarah ke penggunaan kendaraan listrik.
Menurutnya, Kemenhub telah menindaklanjuti perpres tersebut dengan membuat sejumlah regulasi melalui Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur antara lain pengujian tipe fisik kendaraan bermotor listrik, kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik, konversi sepeda motor dengan penggerak motor bakar menjadi sepeda motor listrik berbasis baterai.
Selain itu, ada pula sejumlah regulasi lainnya yang tengah disusun.
“Kami juga akan membuat peta jalan, yang mana pada 2030 ditargetkan kendaraan listrik sudah siginfikan digunakan oleh masyarakat banyak,” ucap Menhub Budi.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan Presiden Jokowi melalui Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan telah mengamanatkan harus mengarah ke penggunaan kendaraan
- Kiat Merawat Baterai Mobil Listrik Agar Kondisinya Tidak Cepat Menurun
- Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik, Bridgestone Hadirkan Ban EV Ready
- Huawei Meluncurkan Pengisian Daya EV Terbaru, Bisa Charger Truk Listrik
- Dua Hal Ini Dibutuhkan untuk Kesuksesan Transisi Energi
- Mundur dari Proyek Baterai EV di Indonesia, LG Ungkap Alasannya, Ternyata!
- Info Terbaru Dari Rosan soal Investasi LG di Indonesia, Silakan Disimak