Menhukham Tetap Bebaskan Komisi III DPR Awasi Rutan

Menhukham Tetap Bebaskan Komisi III DPR Awasi Rutan
Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin dan wakilnya, Denny Indrayana dalam jumpa pers di kantornya, Minggu (12/2). Foto : Arundono W/JPNN
Hanya saja dalam kasus pertemuan antara Nazar dan Nasir yang notabene anggota DPR RI, memang diyakini sebagai pertemuan pribadi. Sebab, pertemuan pada Rabu (8/2) malam itu juga dihadiri mantan pengacara Mindo Rosalina Manulang, Djufri Taufik dan beberapa orang lainnya.

"Dari CCTV terpantau ada tujuh orang. Kebetulan yang berstatus anggota Komisi III DPR hanya satu orang (Nasir). Sedangkan yang lainnya jelas telah melanggar PP Nomor 27 Tahun 1983 (tentang pelaksanaan KUHAP)," pungkasnya.(ara/jpnn)

JAKARTA - Kasus pertemuan di Rutan LP Cipinang antara M Nazaruddin dengan saudaranya, M Nasir di luar jam besuk, tidak akan membuat Menteri Hukum


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News