Menhut Terapkan Moratorium Izin Kawasan Hutan
Jumat, 07 November 2014 – 16:12 WIB
Terkait koordinasi supervisi penataan usaha tambang, Siti menyatakan Kemenhut telah melaksanakan koordinasi dan supervisi di 12 provinsi di antaranya Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Bangka Belitung, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Maluku Utara.
"Untuk ini telah disurati para gubernur dan bupati yang menerbitkan IUP di kawasan konservasi dan kami minta untuk segera mencabut IUP yang sudah diterbitkan itu. Tindak lanjutnya enam IUP dicabut, dua direvisi, sisanya masih dikoordinasi untuk diselesaikan," tandasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup melakukan moratorium pemberian izin penggunaan kawasan hutan untuk keperluan korporasi. Karenanya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jumlah ASN di IKN Lebih Banyak PPPK Dibanding PNS, Ini Datanya, Jauh Banget
- Menteri Anas Umumkan Jadwal Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Penting!
- Perum Bulog Mulai Salurkan Bantuan Beras Tahap 2 kepada 269 Ribu Warga Jakarta
- Saset Penyumbang Sampah Plastik Terbesar di Indonesia, Ini Faktanya
- Tashya Megananda Yukki Terpilih Menjadi Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Jasa Boga
- Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Sudah Meninggal Dunia