Menhut Terapkan Moratorium Izin Kawasan Hutan
Jumat, 07 November 2014 – 16:12 WIB

Menhut Terapkan Moratorium Izin Kawasan Hutan
Terkait koordinasi supervisi penataan usaha tambang, Siti menyatakan Kemenhut telah melaksanakan koordinasi dan supervisi di 12 provinsi di antaranya Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Bangka Belitung, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Maluku Utara.
"Untuk ini telah disurati para gubernur dan bupati yang menerbitkan IUP di kawasan konservasi dan kami minta untuk segera mencabut IUP yang sudah diterbitkan itu. Tindak lanjutnya enam IUP dicabut, dua direvisi, sisanya masih dikoordinasi untuk diselesaikan," tandasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup melakukan moratorium pemberian izin penggunaan kawasan hutan untuk keperluan korporasi. Karenanya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Anggota Panja DPR Dukung Usulan Forkopi, Ini Isinya
- Dirut Telkom Sowan ke Gubernur Pramono Anung, Pengamat Merespons
- Unit Intel Kodim Tangkap 3 Penjual Narkoba di Bima, Bravo TNI
- SGU & UNHAN Berkolaborasi Gelar Seminar Bela Negara
- Pemerintah Beri Bantuan Rp 3 Juta untuk Guru, Honorer Dapat Insentif Langsung ke Rekening
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang