Menjelang Lebaran, Wali Kota Sachrudin Larang ASN Tangerang Terima Gratifikasi

Lebih lanjut, Sachrudin, juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan korupsi dan gratifikasi. Ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan melaporkan jika mengetahui adanya praktik korupsi atau gratifikasi di lingkungan Pemkot Tangerang.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan melaporkan jika mengetahui adanya praktik korupsi atau gratifikasi. Dengan dukungan dari masyarakat, kami yakin dapat mewujudkan Kota Tangerang yang bersih dan bebas dari korupsi," pungkasnya.
Surat edaran ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh ASN dan pejabat di lingkungan Pemkot Tangerang dalam menjaga integritas dan profesionalisme, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pencegahan korupsi dan gratifikasi.
Informasi lebih lanjut terkait gratifikasi dan pencegahan korupsi dapat diakses pada tautan https://jaga.id dan layanan konsultasi melalui nomor WhatsApp +6281-114-5575 atau menghubungi Layanan Informasi Publik, KPK pada nomor telepon 198.
Pelaporan penerimaan/penolakan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan Gratifikasi Online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id atau e-mail pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id atau mengubungi Unit Pengendali Gratifikasi Kota Tangerang pada Inspektorat Kota Tangerang.(ray/jpnn)
Pemkot Tangerang terus memperkuat komitmen dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Preman di Tangerang Mulai Disikatin Polisi
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Eks PJ Wali Kota Pekanbaru dan 2 Anak Buahnya Akui Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah
- Advokat Ini Pernah Beri Rp 1 Miliar kepada Zarof Ricar, Tujuannya Pengin Untung