Menjelang PSU, Calon Bupati Parimo Nizar Rahmatu Dilaporkan ke Bawaslu

“Sebaiknya KPU Parimo lebih profesional lagi dalam melakukan penelitian berkas pencalonan. Karena daerah akan mengalami banyak kerugian, jika penyelenggaran Pilkada diulang kembali,” katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia memutuskan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepada daerah (Pilkada) Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah.
“Memerintahkan KPU Parigi Moutong untuk melakukan PSU tanpa mengikutsertakan Amrullah Kasim Almahdaly sebagai calon bupati tahun 2024, dengan mendasarkan daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih pindahan (DPPh), dan daftar pemilih tambahan (DPTb) yang digunakan dalam pemilihan tanggal 27 November 2024,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan yang diikuti melalui tayangan youtube MK di Palu, Senin (24/2).
Dalam putusannya, MK juga mengabulkan sebagian permohonan dari pemohon dengan menyatakan diskualifikasi Amrullah Kasim Almahdaly sebagai calon bupati pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong tahun 2024.(fri/jpnn)
Calon Bupati Parigi Moutong (Parimo) M Nizar Rahmatu kembali dilaporkan ke Bawaslu terkait syarat pencalonan menjelang PSU Pilkada Parimo, 19 April 2025.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- Paslon Cecep - Asep Memenangi PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka