Menjelang Putusan Praperadilan, Kubu Pegi Setiawan Optimistis Gugatan Dikabulkan
Senin, 08 Juli 2024 – 09:21 WIB

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Muchtar Effendi, seusai sidang praperadilan Pegi Setiawan,di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (4/7/2024). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com.
"Penetapan tersangka terhadap klien kami tidak sesuai dengan Perkap Kapolri dan Peraturan Kabareskrim. Mereka lakukan penetapan tersangka dulu terhadap klien kami, lalu mereka cari alat bukti," ujarnya.
Baca Juga:
"Yang jelas kami tetap berkeyakinan, makanya saya hari ini cerah. Sebab saya ingat kata-kata dari hakim, hakim tunggal Pak Eman Sulaeman kan mengatakan‘bukan kemenangan terhadap pemohon, bukan juga termohon, tapi demi Indonesia’," lanjutnya. (mcr27/jpnn)
Hakim tunggal Eman Sulaeman akan memutuskan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan tersangka oleh Polda Jabar.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
BERITA TERKAIT
- Lemhannas RI Gelar Studi Strategis di Jawa Barat untuk Perkuat Ketahanan Nasional
- Ada yang Mau Membunuh Kang Dedi Mulyadi, Polda Jabar Siap Turun Tangan
- Ada Ancaman Pembunuhan terhadap Dedi Mulyadi, Ini Respons Polisi
- Polda Jabar Perpanjang Penahanan Dokter Cabul Priguna
- Polda Jabar: Tes Psikologi Dokter Priguna Tak Akan Meringankan Hukuman
- Polisi Buka Posko Pengaduan Terkait Pelecehan Dokter Kandungan di Garut