Menjelang Tutup Tahun 2022, Bea Cukai Musnahkan Jutaan Barang Kena Cukai Ilegal
jpnn.com, JAKARTA - Memasuki penghujung tahun 2022, Bea Cukai melaksanakan serangkaian kegiatan pemusnahan atas barang ilegal yang diringkus dari penindakan di berbagai wilayah pengawasan.
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Hatta Wardhana mengungkapkan kegiatan pemusnahan barang ilegal itu dilakukan sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat.
“Pemusnahan barang ilegal ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Bea Cukai sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas di bidang perlindungan masyarakat,” ujarnya.
Dia menambahkan pemusnahan barang tersebut bertujuan untuk menghilangkan nilai guna barang dan mempertegas langkah Bea Cukai dalam menegakkan hukum di wilayah Indonesia.
Sepanjang Desember 2022, terdapat beberapa unit yang melakukan rilis barang hasil penindakan serta pemusnahan antara lain Bea Cukai Semarang, Bekasi, Malang, dan Denpasar.
Sepanjanga 2022, Bea Cukai Semarang berhasil melakukan penindakan terhadap 11.637.839 batang rokok ilegal.
Dalam rilis yang digelar pada Selasa (20/12) tersebut, Bea Cukai Semarang juga melakukan pemusnahan terhadap 664.540 batang rokok dari 115 penindakan yang dilakukan sepanjang Maret hingga Juli 2022.
Sebelumnya, pada Juli 2022, Bea Cukai Semarang juga memusnahkan 1.592.332 batang rokok ilegal.
Bea Cukai melaksanakan serangkaian kegiatan pemusnahan atas barang ilegal yang diringkus dari penindakan di berbagai wilayah pengawasan.
- Tegas, Bea Cukai Aceh Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang
- Begini Cara Mengajukan Keberatan ke Bea Cukai, Mohon Disimak!
- Bea Cukai Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan
- Tegas, Bea Cukai Copot Oknum Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalbar
- Kanwil BC Banten Tuntaskan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Cukai, Ada 4 Tersangka