Menjelang Tutup Tahun 2022, Bea Cukai Musnahkan Jutaan Barang Kena Cukai Ilegal

Menjelang Tutup Tahun 2022, Bea Cukai Musnahkan Jutaan Barang Kena Cukai Ilegal
Bea Cukai melaksanakan serangkaian kegiatan pemusnahan atas barang ilegal yang diringkus dari penindakan di berbagai wilayah pengawasan. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Memasuki penghujung tahun 2022, Bea Cukai melaksanakan serangkaian kegiatan pemusnahan atas barang ilegal yang diringkus dari penindakan di berbagai wilayah pengawasan.

Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Hatta Wardhana mengungkapkan kegiatan pemusnahan barang ilegal itu dilakukan sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat.

“Pemusnahan barang ilegal ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Bea Cukai sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas di bidang perlindungan masyarakat,” ujarnya.

Dia menambahkan pemusnahan barang tersebut bertujuan untuk menghilangkan nilai guna barang dan mempertegas langkah Bea Cukai dalam menegakkan hukum di wilayah Indonesia.

Sepanjang Desember 2022, terdapat beberapa unit yang melakukan rilis barang hasil penindakan serta pemusnahan antara lain Bea Cukai Semarang, Bekasi, Malang, dan Denpasar.

Sepanjanga 2022, Bea Cukai Semarang berhasil melakukan penindakan terhadap 11.637.839 batang rokok ilegal.

Dalam rilis yang digelar pada Selasa (20/12) tersebut, Bea Cukai Semarang juga melakukan pemusnahan terhadap 664.540 batang rokok dari 115 penindakan yang dilakukan sepanjang Maret hingga Juli 2022.

Sebelumnya, pada Juli 2022, Bea Cukai Semarang juga memusnahkan 1.592.332 batang rokok ilegal.

Bea Cukai melaksanakan serangkaian kegiatan pemusnahan atas barang ilegal yang diringkus dari penindakan di berbagai wilayah pengawasan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News