Menkeu Pastikan Singapura Tidak Ganggu Tax Amnesty

’’Kami ingin menyukseskan tax amnesty, terutama dari sisi repatriasi,’’ imbuhnya. Berdasar informasi, pihak Singapura memberikan insentif dengan membayarkan uang tebusan repatriasi empat persen.
Sementara itu, pengamat perpajakan Yustinus Prastowo menuturkan, upaya Singapura untuk menjegal tax amnesty harus segera dimanfaatkan pemerintah untuk melakukan perbaikan.
Sebab, yang dilakukan Singapura merupakan hal lumrah dan tidak melanggar hukum.
’’Upaya Singapura bukanlah hal yang tiba-tiba dan reaktif. Justru mereka sudah cermat berhitung dan menyusun langkah antisipasi terhadap inisiatif global untuk menangkal praktik penghindaran pajak yang agresif,’’ tuturnya.
Karena itu, dia menekankan bahwa pemerintah harus merespons dengan merumuskan kebijakan taktis dan strategis. Program jangka pendek yang bisa dilakukan.
Antara lain, menerbitkan payung hukum yang memuat peta jalan reformasi hukum, fiskal, dan moneter.
’’Selanjutnya, peningkatan kepastian hukum dan koordinasi antara lembaga penegak hukum, debirokratisasi, implementasi paket kebijakan ekonomi, serta reformasi perpajakan,’’ urainya. (ken/jos/jpnn)
JAKARTA – Usaha pemerintah menghimpun aset WNI di luar negeri ternyata tak selalu berjalan mulus. Beberapa kendala mengadang pemerintah. Di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai Tanjung Priok Fasilitasi Ekspor 10 Ton Galvanize ke Amerika Serikat
- Gubernur Herman Deru Luncurkan Gebrak, Dukung Program Prabowo Bangun 3 Juta Rumah
- Herman Deru Realiasikan Pembagian Porsi Saham 10 % Pengelolaan Migas di Rimau
- Rutin Gelar Tes Narkoba, PKSS Menyatakan Seluruh Karyawan Bersih dari Zat Terlarang
- World Safety Day 2025: IWIP Perkuat Budaya K3 di Lingkungan Kerja
- Manfaatkan Fasilitas SKA, Beragam Produk Asal Majalengka Tembus Pasar Mancanegara