Menkeu Sri Mulyani Bawa Kabar Baik Buat UMKM, Semoga Berkenan

Menkeu Sri Mulyani Bawa Kabar Baik Buat UMKM, Semoga Berkenan
Menkeu Sri Mulyani bawa kabar baik untuk UMKM. Foto: Ricardo/JPNN.com

Selanjutnya juga diatur mengenai ketentuan pembayaran IJP, penganggaran dalam pelaksanaan Penjaminan Pemerintah, serta pengawasan, pemantauan dan evaluasi atas penugasan kepada PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo.

Sementara itu, kriteria untuk perbankan selaku penerima jaminan meliputi bank umum yang bereputasi baik dengan kategori sehat yaitu peringkat komposit 1 atau peringkat komposit 2 berdasarkan penilaian tingkat kesehatan bank oleh OJK.

Kemudian perbankan tersebut juga menanggung minimal 20 persen dari risiko pinjaman modal kerja, serta pembayaran bunga kredit/imbalan/margin pembiayaan dari pelaku usaha kepada penerima jaminan dapat dibayarkan di akhir periode pinjaman.

“Bank juga harus sanggup menyediakan sistem informasi yang memadai untuk melaksanakan program penjaminan pemerintah."

Sedangkan kriteria untuk pelaku usaha UMKM selaku terjamin yakni merupakan pelaku usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah yang berbentuk perseorangan, koperasi, ataupun badan usaha.

Kemudian plafon pinjaman maksimal Rp 10 miliar dan hanya diberikan oleh satu penerima jaminan serta pinjaman yang dijamin, adalah pinjaman yang sertifikat penjaminannya diterbitkan paling lambat 30 November 2021 sampai dengan selesainya tenor pinjaman tersebut.

Tak hanya itu, kriteria lain pelaku UMKM adalah tenor pinjaman maksimal tiga tahun, tidak termasuk dalam daftar hitam nasional, serta memiliki performing loan lancar yaitu kolektibilitas 1 atau kolektibilitas 2 yang dihitung per 29 Februari 2020.

Selain itu, pemerintah juga menanggung pembayaran IJP dan anggaran dana cadangan penjaminan untuk mendukung pelaksanaan penjaminan pemerintah ini.

Menkeu Sri Mulyani Indrawati membawa kabar baik bagi UMKM, dalam rangka melaksanakan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News