Menkeu Sri Mulyani Umumkan Komponen THR 2022 Lebih Lengkap, Tanpa Potongan

Menkeu Sri Mulyani Umumkan Komponen THR 2022 Lebih Lengkap, Tanpa Potongan
Menkeu Sri Mulyani saat memberikan penjelasan soal THR dan gaji ke-13. Foto tangkapan layar YouTube KemenPAN-RB

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemberian tunjangan hari raya atau THR 2022 lebih lengkap dibandingkan pada 2020-2021.

Tahun ini, selain gaji pokok dan tunjangan (keluarga, tunjangan yang melekat, jabatan), komponen THR ditambah dengan tunjangan kinerja (tukin) atau tambahan penghasilan (tamsil) sebesar 50 persen.

Ini artinya, kata Menkeu, komponen THR 2022 hampir mendekati komponen sebelum pandemi Covid-19.

"Berbeda dengan masa pandemi 2020-2021, tahun ini kami tambahkan tunjangan kinerja untuk instansi pusat 50 persen. Bagi daerah ada tamsil maksimal 50 persen," terang Menkeu dalam konferensi pers daring yang dipantau di kanal YouTube KemenPAN-RB, Sabtu (16/4).

Dia menyebutkan komponen THR 2022 ialah gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok. Tunjangan itu berupa tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural/fungsional/umum. Ditambah 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Menkeu Sri Mulyani menjelaskan instansi Pemda, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan (tamsil) dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Dia menyebutkan, anggaran yang disiapkan negara sebanyak Rp 10,3 triliun untuk ASN pusat (PNS dan PPPK), TNI, Polri. Untuk ASN daerah (PNS dan PPPK) sebanyak Rp 15 triliun yang dialokasikan dari Dana Alokasi Umum.

Kemudian, untuk pensiunan sebanyak Rp 9 triliun dialokasikan di Bendahara Umum Negara.

Menkeu Sri Mulyani mengatakan THR 2022 lebih lengkap daripada 2020-2021, kali ini tanpa potongan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News