Menko Airlangga Blak-Blakan soal Mobil Hybrid Tanpa Insentif, Oh Ternyata

Sementara itu pada awal September lalu, Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) menyetujui keputusan pemerintah menyoal insentif mobil hybrid yang tidak akan memberikan insentif untuk kendaraan jenis tersebut pada tahun ini.
"Kami tidak mendukung hybrid mendapatkan subsidi ya," kata Ketua Umum Periklindo, Moeldoko di Jakarta, Rabu.
Periklindo menyatakan hal tersebut agar pemerintah dapat sepenuhnya memberikan dukungan penuh terhadap kendaraan listrik yang memang berfokus pada penggunaan energi bersih sejalan dengan komitmen pemerintah Indonesia atas tujuan pembangunan keberlanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs).
Saat ini, regulasi yang berlaku untuk mobil hybrid ialah pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 6-12 persen. Hal ini berbeda dengan BEV yang mendapatkan beragam fasilitas, mulai dari PPnBM 0 persen hingga PPN ditanggung pemerintah (DTP). (ddy/Antara/jpnn)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan kembali soal mobil hybrid tanpa instentif. Oh ternyata.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Awal Mei 2025, Polytron Indonesia Akan Berekspansi ke Segmen Mobil Listrik
- Terra Charge Perluas Infrastruktur SPKLU di Neo Soho Mall Jakarta
- Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik, Bridgestone Hadirkan Ban EV Ready
- Huawei Meluncurkan Pengisian Daya EV Terbaru, Bisa Charger Truk Listrik
- Menko Airlangga Temui Menkeu AS, Bahas Tindak Lanjut Tarif Resiprokal Trump
- Naik Apollo