Menko PMK Sebut Penyandang Tunanetra Berhak Bekerja di Instansi Pemerintah
"Tentu saja kualifikasi persyaratan sebagai seorang PNS PPPK juga harus tetap berlaku sebagaimana biasa. Dan tentu saja harus ditempatkan di bidang-bidang pekerjaan yang memang memungkinkan supaya penyandang disabilitas itu bisa memberikan kontribusi terbaiknya di instansi itu," jelasnya.
Muhadjir mengatakan komunitas seperti Rumah Aspirasi Tunanetra Indonesia dan Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia dapat menginisiasi perjuangan untuk menyetarakan penyandang disabilitas tunanetra di dunia pekerjaan formal.
"Saya selaku Menko PMK nanti saya usahakan untuk bisa memfasilitasinya. Pasti kita support. Nanti akan kita hubungkan dengan kementerian teknis seperti Kemensos, Kemendikbudristek, KPPPA," pungkas Muhadjir.(mcr10/jpnn)
Menko PMK Muhadjir Effendy menyampaikan upaya pemerintah dalam memperhatikan penyandang disabilitas, termasuk tunanetra
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
- Suryan Widati Sandang Gelar Doktor Manajemen Pendidikan Islam UMJ, Begini Disertasinya
- Libatkan Peserta Tunanetra dalam Arutmin Borneo Run, Anak Usaha BUMI Raih Rekor MURI
- Mensos Risma Dorong Penyandang Disabilitas Belajar Wirausaha, Keren
- Sambut HUT Ke-78, Jalasenastri Gelar Bakti Sosial di Pondok Pesantren Tunanetra
- Meretas Jalan Inklusi: Memperjuangkan Kesempatan Penyandang Disabilitas dalam Pekerjaan
- Mudik Gratis Bersama BUMN Kembali Digelar, Buruan Daftar!