Menkumham Yasonna Paparkan Capaian Kinerja Ditjen Imigrasi Sepanjang 2020

Menkumham Yasonna Paparkan Capaian Kinerja Ditjen Imigrasi Sepanjang 2020
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Foto dok Kemenkumham

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) kepada 5.105 orang asing yang melanggar aturan keimigrasian selama 2020.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada Upacara Peringatan Hari Bakti Imigrasi yang ke-71, yang digelar secara virtual di Graha Pengayoman Kemenkumham RI Jakarta.

Menkumham memaparkan capaian kinerja Ditjen Imigrasi yang terus berkarya di tengah masa pandemi Covid-19.

Dalam pelaksanaan pengawasan orang asing di Indonesia, Ditjen Imigrasi telah membentuk 310 Tim Pengawasan Orang Asing atau Timpora, yang terstruktur dari tingkat pusat hingga tingkat kecamatan.

Timpora merupakan hasil kerja sama dengan seluruh counterparts yang terjalin dengan Imigrasi, di antaranya jajaran pemerintah daerah, instansi penegak hukum, dan instansi vertikal yang ada, baik di pusat maupun di daerah.

“Pelaksanaan penegakan hukum Keimigrasian, telah mencatat 5.105 tindakan administratif Keimigrasian, serta 58 kasus pro justisia yang diselesaikan melalui skema penyidikan keimigrasian,” jelas Menkumham.

Dari 5.105 kasus yang dijatuhi TAK, jumlah terbanyak merupakan sanksi berupa keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat (detensi) sebanyak 1.745 kasus, deportasi sebanyak 1.582 kasus, dan pencegahan/penangkalan sebanyak 1.102 kasus.

Selain angka penegakan hukum, Menkumham juga menyampaikan capaian pelayanan keimigrasian selama Tahun 2020 yaitu penerbitan paspor sebanyak 1.382.313 buku yang didominasi oleh paspor 48 halaman sebanyak 1.245.763 dan paspor elektronik 48 halaman sebanyak 130.682 paspor.

Menkumham Yasonna H Laoly memaparkan capaian kinerja Ditjen Imigrasi yang terus berkarya di tengah masa pandemi Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News