MenPAN-RB Sudah Memangkas 39 Ribu Jabatan Struktural
Tjahjo menyatakan proses penyederhanaan birokrasi dilakukan melalui proses penyederhanaan struktur organisasi.
Dia menegaskan tidak dengan serta merta memindahkan kewenangan dalam jabatan struktural ke jabatan fungsional, tetapi dengan pertimbangan yang matang.
"Menjaga agar di satu pihak ASN yang dialihkan tidak dirugikan, tetapi di lain pihak ASN yang dialihkan juga harus memenuhi kriteria-kriteria tertentu yang berlaku dalam jabatan fungsional," ujar Tjahjo.
Penyelesaian penyederhanaan birokrasi di tingkat pusat semula ditargetkan selesai pada 30 Juni 2020. Namun target itu dimundurkan menjadi 31 Desember 2020.
Menurut Tjahjo, proses penyederhanaan organisasi memerlukan waktu dan pertimbangan yang matang sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing instansi.
Tjahjo Kumolo berharap pemerintah daerah dapat menyesuaikan diri dengan target penyederhanaan birokrasi tersebut. (antara/jpnn)
Dalam rangka program reformasi birokrasi, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo telah memangkas 39 ribu jabatan setingkat eselon III dan IV.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Menteri Anas Tegaskan Seleksi CASN 2024 tidak Mungkin Ditunda
- Pemda yang Tidak Usulkan Formasi PPPK 2024 untuk Tendik Harus Disanksi, Honorer Setuju?
- Terima Kunjungan Sekretariat Parlemen Korsel, Siti Fauziah Jelaskan Tugas & Wewenang MPR
- BKN Validasi Kebutuhan ASN, Seleksi CPNS & PPPK Sebentar Lagi, Lulusan SMA Siap-Siap
- 5 Berita Terpopuler: Seleksi PPPK, Seluruh Honorer Diangkat ASN, Gaji 13 Menanti
- 405 PPPK Magelang Dilantik, Sepyo: Harus Bersyukur karena Terpilih Menjadi ASN