MenPAN-RB Tunggu Laporan Kehadiran PNS Hingga Pukul 15.00
Senin, 10 Juni 2019 – 14:05 WIB
Bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa disertai alasan yang sah pada Senin, 10 Juni 2019, maka akan dijatuhi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 3 Angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Untuk penjatuhan hukuman disiplin kepada ASN dapat dilaporkan kepada menpan-rb serta ditembuskan kepada kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 10 Juli 2019. Apabila dalam proses pelaporan terdapat kesulitan, dikirimkan melalui email asdep1.sdma@menpan.go.id.(esy/jpnn)
Menteri Syafruddin menjelaskan, kehadiran para ASN di 543 pemerintah daerah dan 88 pemerintah pusat terpantau melalui aplikasi tersebut. Hingga saat ini, sejumlah instansi telah menginput data kehadiran ASN.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Ini Data Terbaru Perbandingan Jumlah PPPK dan PNS
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Jumlah ASN di IKN Lebih Banyak PPPK Dibanding PNS, Ini Datanya, Jauh Banget
- 5 Berita Terpopuler: Seleksi PPPK, Seluruh Honorer Diangkat ASN, Gaji 13 Menanti
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Kalimat Ini Selalu Ada saat Penyerahan SK PPPK, Bikin Tertekan, Setara PNS?