Menristek Dikti Usul Hak Paten Periset Digratiskan
Jumat, 19 Desember 2014 – 10:33 WIB

Menristek Dikti Muhammad Nasir. Foto: Dokumen JPNN.com
Biaya hak paten itu masuk sebagai Pendapatan nasional bukan pajak (PNBP). Hampir 70 persen PNBP itu merupakan hak paten produk asing. Hak paten produk asing yang mendominasi adalah Jerman dan Amerika.(rko/indopos/jpnn)
JAKARTA - Jumlah hak paten periset nasional yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan HAM masih terbilang sedikit. Itu disebabkan pemegang hak paten
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- SMMPTN-Barat 2025 Diluncurkan, Tersedia 17.909 Kursi, Ini Mekanisme Pendaftarannya
- Daftar FKG UM Surabaya Berhadiah Student Dental Kit, Catat Syaratnya
- Global Sevilla School Gandeng Didit Hediprasetyo Bentuk Karakter dan Mindfulness Anak
- PENABUR Kids Festival 2025 Mencetak Anak Indonesia Hebat
- Hati Tertinggal di Merauke, Tergerak Bikin Program Pendidikan
- Jatim Sediakan 40 Ribu Beasiswa untuk Berantas Putus Sekolah