Mensos Risma Memohon ke Presiden Jokowi Agar Pelaku Kejahatan Seksual Tak Diberi Remisi

Dia menambahkan UU TPKS juga bisa menjerat korporasi.
Pada pasal 13 disebutkan korporasi yang melakukan kekerasan seksual akan dikenakan denda sekitar Rp 200 juta hingga Rp 2 miliar.
Sementara itu, kehadiran Mensos Risma di Mapolres Sidoarjo untuk menemui korban kekerasan seksual dan memastikan pelaku mendapatkan sanksi setimpal.
Korban diketahui adalah murid SD dan pelakunya adalah orang tuanya sendiri.
Didampingi Kapolres Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Mensos Risma menemui dan menghibur korban.
Sekitar dua jam, Mensos Risma mendapatkan penjelasan Kapolres Kombes Kusumo terkait sejauh mana penanganan kasus tersebut.
Kepada Mensos Risma, korban menyampaikan tidak ingin berjumpa orang tuanya lagi karena merasa sangat trauma.
Saat ini, korban ditempatkan polisi di rumah aman dan didampingi psikolog, untuk membantu memulihkan traumanya.
Mensos Risma meminta agar pelaku kejahatan seksual diberi sanksi maksimal, salah satunya memohon agar Presiden Jokowi tidak memberikan remisi
- Polisi Temukan Fakta Mencengangkan saat Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara
- Ini Tampang Predator Seksual di Jepara, 31 Anak Jadi Korban
- 502 Narapidana Rutan Paser Terima Remisi Idulfitri 2025
- 8.065 Warga Binaan di DKI Jakarta Dapat Remisi Nyepi dan Lebaran
- Dapat Remisi Idulfitri, 84 Narapidana di Jateng Langsung Bebas
- 774 Napi Lapas Semarang Terima Remisi Idulfitri, Dua Orang akan Hirup Udara Bebas