Mentan Nilai Mendag Tak Paham Larangan Impor Hortikultura
Rabu, 30 Januari 2013 – 17:17 WIB
![Mentan Nilai Mendag Tak Paham Larangan Impor Hortikultura](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Mentan Nilai Mendag Tak Paham Larangan Impor Hortikultura
JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) Suswono menilai Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan tidak paham mengenai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60 Tahun 2012, tentang larangan impor 13 produk hortikultura di lima pelabuhan. "Seharusnya Mendag paham Permen itu. Keputusan impor menggunakan Permentan Nomor 60 (tahun 2012). Dan saat ini masih menggunakan itu (Permen 60 tahun 2012- red)," ujar Suswono ketika ditemui di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (30/1/2013).
Pasalnya, Permentan tersebut sudah lama dikeluarkan dan telah diberikan salinannya pada Kementrian Perdagangan. Dan sejak pekan lalu, Kementerian Pertanian mengumumkan pelarangan impor 13 produk holtikultura hingga enam bulan ke depan.
Baca Juga:
Ke-13 jenis holtikultura tersebut, antara lain kentang, kubis, wortel, cabai, nanas, melon, pisang, mangga, pepaya, durian, bunga krisan, bunga anggrek, bunga heliconia.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) Suswono menilai Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan tidak paham mengenai Peraturan Menteri Pertanian
BERITA TERKAIT
- Komut & Dirut Pertamina Turun Lapangan Pastikan Pasokan Energi Selama Libur Iduladha Aman
- Laba Melonjak 68 Persen, LTLS Tambah Modal lewat Obligasi Berkelanjutan
- BRI Peduli Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak Banjir di Luwu Utara dan Tanah Laut
- The Global 2000 Dirilis, Forbes Kembali Nobatkan BRI jadi Perusahaan Terbesar di Indonesia
- Pengumuman! BRI Tetap Jaga Performa Layanan Perbankan saat Libur Iduladha 2024
- Dirjen Kebudayaan Buka-bukaan soal Kunci Sukses Industri Film Berkelanjutan