Menteri Anas: RUU ASN Memuat Skema Percepatan Rekrutmen ASN 3 Kali Setahun

Menteri Anas: RUU ASN Memuat Skema Percepatan Rekrutmen ASN 3 Kali Setahun
MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas. Ilustrasi Foto: Humas KemenPAN-RB

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah terus melakukan pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang merupakan revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Selain rekrutmen dan jabatan, RUU ASN juga memuat enam topik pembahasan lainnya yang segera diangkat menuju ke tingkat 1, yakni talenta nasional, percepatan pengembangan kompetensi, penuntasan tenaga honorer, reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN, digitalisasi manajemen ASN, penguatan budaya kerja citra ASN

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Anas, RUU ASN memuat skema percepatan rekrutmen ASN menjadi tiga kali dalam setahun. 

"Isu pertama di dalam sistem transformasi, yakni rekrutmen dan jabatan ASN," kata Menteri Anas seusai menghadiri agenda rapat terbatas bersama Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bersama menteri terkait di Istana Negara Negara, Jakarta, Rabu (13/9).

Dia mengatakan selama ini siklus rekrutmen ASN paling cepat dilakukan dalam kurun setahun hingga dua tahun sejak terjadi gelombang pensiun.

Kondisi itu, lanjut Anas, memicu kecenderungan kebijakan pemerintah daerah untuk mengisi kekosongan dengan merekrut tenaga honorer.

"Nah ke depan, siklus rekrutmen ASN tidak perlu setahun sekali atau dua atau satu kali dalam dua tahun, tetapi ke depan akan lebih cepat. Jadi, begitu pensiun mungkin bisa setahun ada tiga kali siklus rekrutmen ASN," ungkap Menteri Anas.

Menurut Anas, siklus rekrutmen ASN yang dipercepat melalui RUU bertujuan untuk mencegah gelombang rekrutmen tenaga honorer yang umum terjadi di daerah, untuk mengisi kekosongan posisi yang ditinggal oleh pensiunan.

Menteri Anas menyampaikan bahwa RUU ASN memuat skema percepatan rekrutmen ASN menjadi tiga kali dalam setahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News