Menteri Dilarang Ambil Kebijakan Strategis
Kamis, 13 Oktober 2011 – 13:54 WIB

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dok. JPNN
JAKARTA - Pengumuman reshuffle Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid dua tinggal menunggu waktu. Jelang pengumuman kocok ulang kabinet itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan edaran yang melarang para menterinya mengambil kebijakan strategis hingga diumumkannya formasi kabinet yang baru. Surat edaran tersebut, lanjut dia, tidak membuat status menteri menjadi demisioner. Namun menteri diminta untuk tidak mengambil kebijakan dan tindakan strategis.
"Itu perintah presiden dan sepengetahuan presiden. Dilakukan untuk menyambut reshuffle," kata Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha, kemarin (12/10). Surat yang diterbitkan kemarin tersebut ditujukan kepada seluruh kementerian dengan tembusan lembaga-lembaga negara, seperti DPR.
Baca Juga:
:POLLING Dia menjelaskan, kebijakan strategis yang dimaksud itu misalnya penerbitan peraturan menteri (Permen) dan kebijakan strategis lain yang bersifat ke internal kementerian. Namun menurut Julian, pembahasan yang melibatkan DPR, seperti RAPBN bisa tetap berjalan.
Baca Juga:
JAKARTA - Pengumuman reshuffle Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid dua tinggal menunggu waktu. Jelang pengumuman kocok ulang kabinet itu, Presiden
BERITA TERKAIT
- Mensos Sebut 5 Ribu Siswa Lulus Administrasi untuk Masuk Sekolah Rakyat
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Pertamina Rayakan Puncak Hari Buruh Internasional 2025, Menaker Yassierli Beri Apresiasi
- Bupati Sumedang Berharap Buruh Sejahtera dan Turut Menggerakkan Ekonomi di Indonesia
- Tampilan Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Terbaru, Yang Belum Silakan Cetak Lagi
- Sidang Gugatan Pedagang Ayam vs BRI Ditunda Lagi, Haris Azhar Kritik Ketidaksiapan Bank