Menteri Hadi Tjahjanto Hadiri Panen Raya Sertifikat PTSL di Candi Muaro Jambi

Menteri Hadi Tjahjanto Hadiri Panen Raya Sertifikat PTSL di Candi Muaro Jambi
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menghadiri acara Panen Raya Sertifikat PTSL di Candi Muaro Jambi untuk menyerahkan sertifikat hak pakai Candi Muaro Jambi seluas 97,2 hektare. Foto: dok pribadi for JPNN

jpnn.com, JAMBI - Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menghadiri acara Panen Raya Sertifikat PTSL di Candi Muaro Jambi untuk menyerahkan sertifikat hak pakai Candi Muaro Jambi seluas 97,2 hektare.

Penyerahan sertifikat hak pakai Candi Muaro Jambi ini adalah bentuk komitmen dari Kementerian ATR/BPN untuk menyelamatkan situs-situs cagar budaya di Indonesia.

Dalam acara yang berlangsung di kawasan Candi Muaro Jambi juga diserahkan sertipikat masyarakat hasil PTSL di Provinsi Jambi.

"Saya sampaikan bahwa dari estimasi jumlah bidang tanah di Provinsi Jambi sebesar 2,5 juta bidang, telah terdaftar sebanyak 1,8 juta bidang tanah (72%). Maka tersisa ± 650.000 bidang yang belum terdaftar. Oleh karena itu, terhadap bidang tanah yang belum didaftarkan agar segera dipetakan dan didaftarkan, sehingga pada tahun 2025 seluruh bidang tanah sudah terdaftar sesuai dengan target," kata Menteri Hadi menerangkan.

Dengan demikian capaian PTSL di Provinsi Jambo merupakan realisasi program yang cukup baik dan cepat. Menteri Hadi mengapresiasi kinerja BPN dan dukungan Forkompimda dan masyarakat Provinsi Jambi terhadap program PTSL di Jambi.

"PTSL merupakan program Bapak Presiden dan merupakan suatu program yang revolusioner. Dari hasil pensertipikatan tanah sejak tahun 2017 s.d. 2023, nilai pertambahan yang dihasilkan setara dengan dua kali APBN. Khusus untuk Provinsi Jambi, nilai pertambahan ekonominya sebesar Rp 8,6 triliun. Oleh karena itu, dengan didaftarkannya tanah di Provinsi Jambi maka akan menambah nilai ekonomi masyarakat," ujar Menteri Hadi menegaskan pentingnya program PTSL.

Selain sertifikat hasil PTSL dan Candi Muaro Jambi, Menteri Hadi juga menyerahkan sertifikat aset BMN dan BMD, sertifikat rumah ibadah, wakaf, UKM serta juga sertifikat tanah hasil redistribusi tanah di Provinsi Jambi.

Acara ini dihadiri juga oleh Gubernur Jambi, Bupati dan Walikota se-Provinsi Jambi serta unsur Forkompimda.

Penyerahan sertifikat hak pakai Candi Muaro Jambi ini adalah bentuk komitmen dari Kementerian ATR/BPN untuk menyelamatkan situs-situs cagar budaya di Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News