Menteri LHK Tinjau Persiapan Penyerahan SK Perhutanan Sosial

Menteri LHK Tinjau Persiapan Penyerahan SK Perhutanan Sosial
Menteri LHK Siti Nurbaya di Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda, Kecamatan Cimenyan, Bandung. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, BANDUNG - Menteri LHK, Siti Nurbaya meninjau persiapan lokasi pelaksanaan penyerahan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial yang bertempat di Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda, Kecamatan Cimenyan, Bandung, Jawa Barat (10/11).

SK Perhutanan Sosial tersebut rencananya diserahkan langsung oleh Presiden Joko Widodo kepada masyarakat.

Saat meninjau, Menteri LHK didampingi oleh Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL), Bambang Supriyanto, Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL), Karliansyah, Kepala Badan Litbang dan Inovasi (BLI) KLHK, Agus Justianto, Direktur Utama Perum Perhutani, Denaldy Mauna.

Menteri Siti pun menyempatkan berbincang dengan pengelola Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda dan masyarakat.

Saat berbincang dengan pengelola, Menteri Siti juga menampung aspirasi dari pengelola dan memberikan arahan serta solusi permasalahan yang harus dilaksanakan bersama Direktur Jenderal PSKL, Kepala Badan Litbang dan Inovasi KLHK dan Direktur-Direktur terkait untuk optimalisasi pengelolaan Tahura Ir. H. Djuanda.

Rencananya, Presiden menyerahkan SK Perhutanan Sosial dalam rangka pemanfaatan hutan kawasan hutan negara oleh masyarakat yang dilindungi oleh pemerintah.

SK tersebut dalam bentuk Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) sebanyak 14 Unit SK IPHPS, seluas 2.943 Ha untuk 2.252 Kepala Keluarga (KK).

Kemudian skema Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (KULIN KK) sejumlah 23 Unit SK Kulin KK dengan luas 5.674,29 untuk 3.207 KK, sehingga jumlah keseluruhannya adalah 37 Unit SK seluas 8.617 Ha untuk 5.459 KK.

Presiden Jokowi akan menyerahkan SK Perhutanan Sosial dalam rangka pemanfaatan hutan kawasan hutan negara oleh masyarakat yang dilindungi oleh pemerintah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News